GenPI.co Sultra - Warga Desa Puuhopa, Puriala, Konawe, Sulawesi Tenggara diminta mewaspadai investasi bodong, pinjaman online alias pinjol, dan social engineering atau soceng.
Hal itu disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara saat mengedukasi masyarakat setempat pada Kamis, (16/2).
Tim Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Renny Putri mengatakan bahwa edukasi perlu dilakukan, utamanya untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi.
BACA JUGA: Warning untuk Masyarakat Sultra, Wajib Waspada Pinjol Ilegal
Apalagi, sampai saat ini masih marak penawaran investasi bodong dan pinjol ilegal yang tidak berizin dari OJK.
Di mana, aksi tak bertanggung jawab itu selalu merugikan pihak investor dengan dana yang tidak jelas arahnya.
BACA JUGA: Cara Lapor Korban Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Pihaknya mencatat sudah banyak korban berjatuhan di seluruh daerah Indonesia.
”Maka dari itu, kami gencar melakukan edukasi pencegahan awal dan memberikan pemahaman kepada masyarakat luas,” terangnya.
BACA JUGA: Terima Kasih Konawe, Nilai investasi di Sultra Nyaris 28 Triliun
Dia menyampaikan bahwa masyarakat harus mengenali ciri-ciri investasi ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News