”Yaitu memberikan keuntungan tidak wajar, member get member, menggunakan public figure, legalitas tidak jelas, dan klaim tanpa risiko,” ungkapnya.
Biasanya aksi investasi ilegal dipromosikan melalui Facebook, Telegram, dan media sosial lainnya.
”Maka dari itu, masyarakat mesti ingat 2L, yakni legal dan logis,” pungkasnya. (ant)
BACA JUGA: Warning untuk Masyarakat Sultra, Wajib Waspada Pinjol Ilegal
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News