GenPI.co Sultra - Besaran zakat fitrah di Kendari, Sulawesi Tenggara untuk tahun 2023 ditetapkan antara Rp21 ribu hingga Rp42 ribu per orang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari Ridwansyah Taridala mengatakan bahwa zakat fitrah besarannya Rp42 ribu per jiwa.
”Bagi warga yang biasa mengonsumsi beras premium seharga Rp12 ribu per liter,” katanya.
Kemudian Rp38.500 per jiwa bagi warga yang biasa mengonsumsi beras medium I seharga Rp11 ribu per liter.
Lalu Rp35 ribu per jiwa bagi warga yang biasa mengonsumsi beras medium II seharga Rp10 ribu per liter.
Ridwansyah mengungkapkan, zakat fitrah ditetapkan Rp21 ribu per jiwa bagi masyarakat yang biasa mengonsumsi sagu, jagung, dan umbi-umbian.
”Dengan asumsi harga bahan-bahan pokok tersebut Rp6 ribu per liter,” ungkapnya.
Dia mengimbau bagi warga muslim untuk menunaikan zakat melalui lembaga-lembaga amil zakat.
”Insyaallah, mulai hari ini kita tetapkan supaya bisa segera disosialisasikan karena ini zakat fitrah kewajiban bagi kita muslimin dan muslimat,” pungkasnya.
Adapun besaran zakat fitrah ditetapkan bersama oleh Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional.
Kemudian Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Panitia Hari Besar Islam, camat, lurah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kota Kendari. (ant)