MUI Kolaka Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1444 H, Sebegini Jumlahnya

MUI Kolaka Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1444 H, Sebegini Jumlahnya - GenPI.co SULTRA
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Kolaka menetapkan zakat fitrah 1444 Hijriah sebesar Rp39 ribu untuk beras. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Kolaka menetapkan zakat fitrah 1444 Hijriah sebesar Rp39 ribu untuk beras.

Sementara besaran zakat sagu dan jagung masing-masing sebesar Rp15 ribu per orang dan fidiah Rp9.750 per hari.

Ketua DP MUI Kolaka KH Muh Duwana Said mengatakan bahwa fatwa tersebut tidak memberatkan.

BACA JUGA:  Hari Pertama Ramadan, 14 Sepeda Motor Diamankan Polresta Kendari

”Karena itu, kita mencari ruang yang bisa dijangkau masyarakat sesuai syariat, tapi tidak mengada-adakan sesuatu,” tuturnya.

Ketua komisi fatwa MUI Kolaka KM Hasbullah Abdullah menambahkan, dalam menentukan besaran zakat fitrah, wajib memiliki dalil yang kuat.

BACA JUGA:  Promo Hotel Paling Nyaman di Kendari, 2 Ramadan 1444 Hijriah

”Serta merujuk pada fatwa ulama klasik,” jelasnya.

Sebelum menentukan besaran nilai zakat, komisi fatwa turun ke pasar untuk melihat secara langsung kondisi harga di pasaran, seperti untuk beras, sagu, dan jagung.

BACA JUGA:  Ramadan 2023, BRI Sediakan Penukaran Uang di 391 Kantor Cabang

Merujuk pada mazhab Hanafi, tiga kilogram beras jika di konversikan dalam bentuk uang bernilai Rp39 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya