GenPI.co Sultra - Dinas Ketenagakerjaan Kolaka Utara atau Disnaker Kolut membuka pengaduan Tunjangan Hari Raya alias THR Lebaran 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kolut Andi Chairul Ihsan, Minggu (9/4).
Andi Chairul mengatakan bahwa langkah tersebut dihadirkan untuk memberikan solusi bagi karyawan-karyawan di Kolut yang belum menerima THR dari perusahaannya.
”Kewajiban perusahaan melakukan pembayaran THR tercantum dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan,” katanya.
Dia menyampaikan, pemberian THR kepada karyawan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh perusahaan.
”THR tersebut wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah,” ucapnya.
Maka dari itu, dia berharap kepada seluruh karyawan yang belum menerima THR dari perusahaan untuk bisa langsung mengadu.
Pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti aduan tersebut untuk menyelesaikan masalah.
”Serta memastikan bahwa karyawan harus menerima semua yang menjadi haknya,” tegasnya. (ant)