GenPI.co Sultra - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan Pengadilan Agama (PA) setempat menggelar nikah massal 2023.
Acara tersebut digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-192 kota Kendari.
Nikah massal 2023 tersebut diikuti 44 pasang yang merupakan warga Kendari.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menuturkan, nikah massal bertujuan memberikan kepastian hak secara faktual.
Tidak terkecuali bagi pasangan yang sudah melakukan pernikahan, tetapi belum tercatat secara hukum.
”Jadi Pemkot Kendari melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memfasilitasi untuk mencatatkan secara sah,” terangnya.
Kepala Disdukcapil Kendari Iswanto Dongge berharap kegiatan tersebut bisa menjadi langkat ikhtiar untuk tertib hukum dalam bernegara.
”Alhamdulillah pelaksanaan berjalan lancar, masyarakat dapat memiliki bukti resmi dalam pernikahannya,” terangnya.
Diketahui, pembiayaan kegiatan nikah massal terdiri dari dua jenis, yakni prodeo anggaran pengadilan agama Kendari sebanyak empat pasang.
Kemudian dari jalur mandiri atau kontribusi masing-masing sebanyak 44 pasang. (ant)