GenPI.co Sultra - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp61 miliar.
Uang puluhan miliar itu berhasil diselamatkan sepanjang periode Januari hingga Maret 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Sultra Patris Yusrian Jaya di Kendari, Senin (8/5).
Patris menjelaskan, penyelamatan uang negara tersebut dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
”Dari hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan kasus lainnya,” katanya.
Bahkan, atas prestasi tersebut Kejati Sultra menjadi percontohan lembaga Adhyaksa se-Indonesia.
”Di level Kejati se-Indonesia, Sultra tertinggi untuk PBNP,” sambungnya.
Ungkap dia, PNBP terbanyak berasal dari pengungkapan kasus korupsi di bidang pertambangan.
”Dalam hal pelanggaran Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kabupaten Konawe Utara (Konut),” ungkapnya.
Selebihnya bersumber dari hasil sitaan penanganan kasus korupsi di Kabupaten Konawe.
”PNBP yang berhasil kami kumpulkan hingga Maret 2023 senilai Rp61 miliar,” tegasnya. (ant)