Selamatkan Uang Negara, Prestasi Kejati Sultra Layak Dipuji

09 Mei 2023 16:00

GenPI.co Sultra - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp61 miliar.

Uang puluhan miliar itu berhasil diselamatkan sepanjang periode Januari hingga Maret 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Sultra Patris Yusrian Jaya di Kendari, Senin (8/5).

BACA JUGA:  Tak Terima, Kejati Sultra Ajukan Kasasi Terdakwa Korupsi Tambang

Patris menjelaskan, penyelamatan uang negara tersebut dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

”Dari hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan kasus lainnya,” katanya.

BACA JUGA:  Gubernur Sultra Gandeng Kejati, Ali Mazi Tenang

Bahkan, atas prestasi tersebut Kejati Sultra menjadi percontohan lembaga Adhyaksa se-Indonesia.

”Di level Kejati se-Indonesia, Sultra tertinggi untuk PBNP,” sambungnya.

BACA JUGA:  Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp5,3 Miliar

Ungkap dia, PNBP terbanyak berasal dari pengungkapan kasus korupsi di bidang pertambangan.

”Dalam hal pelanggaran Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kabupaten Konawe Utara (Konut),” ungkapnya.

Selebihnya bersumber dari hasil sitaan penanganan kasus korupsi di Kabupaten Konawe.

”PNBP yang berhasil kami kumpulkan hingga Maret 2023 senilai Rp61 miliar,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA