Tak Terima, Kejati Sultra Ajukan Kasasi Terdakwa Korupsi Tambang

Tak Terima, Kejati Sultra Ajukan Kasasi Terdakwa Korupsi Tambang - GenPI.co SULTRA
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody SH. (Foto: JPNN)

GenPI.co Sultra - Drama kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia belum selesai. Terbaru, Kejati Sultra mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa.

Ketiga terdakwa tersebut adalah; BHR, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra; YSM, mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra; dan UMR, general manager PT Toshida Indonesia.

Mereka merupakan terdakwa kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Kendari.

”Kejati Sultra melalui tim JPU melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody SH, Jumat (18/2).

Dody menjelaskan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah seperti mendaftarkan dan segera menyusun memori kasasi.

”Nanti di memori kasasi itu akan dimasukkan apa-apa yang menjadi permohonan dari tim JPU,” jelasnya.

Terang dia, dalam proses berikutnya Kejati Sultra menunggu hakim yang ditunjuk Mahkamah Agung untuk memeriksa berkas perkara ketiga terdakwa.

”Jadi, kami hanya bisa tinggal menunggu putusan kasasi itu,” terangnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tak Setuju Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Korupsi, Kejati Sultra Lakukan Kasasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya