GenPI.co Sultra - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka memusnahkan barang terlarang hasil sitaan milik tahanan.
Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka Tutut Jemi Setiawan mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan dari Januari hingga Mei 2023.
Jemi menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas barang-barang terlarang di dalam Rutan Kolaka.
”Utamanya yang membahayakan keamanan dan ketertiban warga binaan,” tegasnya.
Adapun barang-barang yang berhasil diamankan, di antaranya; enam unit handphone, dua buah powerbank, tiga pisau kecil, kartu, dan juga beberapa kabel.
”Keseluruhan barang hasil temuan dibakar,” bebernya.
Terang Jemi, tahanan yang melanggar peraturan di dalam rutan akan diberikan sanksi tegas.
”Hukuman sel isolasi selama 2x6 hari,” terangnya.
Selain itu, warga binaan yang melakukan pelanggaran tidak boleh dikunjungi oleh keluarga dan akan dikurangi hak-haknya.
”Seperti tidak bisa mendapatkan remisi, PB (pembebasan bersyarat), maupun CB (cuti bersyarat),” imbuhnya. (ant)