Rutan Kolaka Digeledah, Petugas Temukan Pisau sampai Handphone, Parah!

16 Mei 2023 16:00

GenPI.co Sultra - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka memusnahkan barang terlarang hasil sitaan milik tahanan.

Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka Tutut Jemi Setiawan mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan dari Januari hingga Mei 2023.

Jemi menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas barang-barang terlarang di dalam Rutan Kolaka.

BACA JUGA:  Lapas dan Rutan Sultra Over Kapasitas, Kemenkumham Bilang Begini

”Utamanya yang membahayakan keamanan dan ketertiban warga binaan,” tegasnya.

Adapun barang-barang yang berhasil diamankan, di antaranya; enam unit handphone, dua buah powerbank, tiga pisau kecil, kartu, dan juga beberapa kabel.

BACA JUGA:  Penghuni Rutan Kolaka Kaget, Kamar Tahanan Mendadak Dirazia

”Keseluruhan barang hasil temuan dibakar,” bebernya.

Terang Jemi, tahanan yang melanggar peraturan di dalam rutan akan diberikan sanksi tegas.

BACA JUGA:  8 Tahanan Rutan Kolaka Dipindah ke Lapas Kendari, Ini Alasannya

”Hukuman sel isolasi selama 2x6 hari,” terangnya.

Selain itu, warga binaan yang melakukan pelanggaran tidak boleh dikunjungi oleh keluarga dan akan dikurangi hak-haknya.

”Seperti tidak bisa mendapatkan remisi, PB (pembebasan bersyarat), maupun CB (cuti bersyarat),” imbuhnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA