GenPI.co Sultra - Tiga terdakwa kasus Pasar Palabusa tidak bisa tidur nyenyak karena dipastikan dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Eksekusi akan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah eksekusi tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Baubau, Erik Eriyadi di Baubau, Senin (29/5).
Erik menjelaskan, pihaknya baru menerima salinan putusan dari MA terhadap tiga terdakwa, yakni; Farida, Adisti, dan Radjlun.
Lanjut dia, hakim MA menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejari Baubau masing-masing menjatuhkan kepada terpidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.
”Apabila tidak bisa membayar denda tersebut diganti kurungan tiga bulan,” jelasnya.
Uang Pengganti (UP) juga dibebankan kepada Farida sebesar Rp1,2 miliar lebih.
”Apabila terpidana tidak dapat mengembalikan, maka diganti dengan hukuman selama 2,3 tahun penjara,” terangnya.
Imbuh dia, pihaknya telah menerima putusan lengkap Adisti dan Radjlun, sedang Farida baru petikan putusannya.
”Hukuman masing-masing terdakwa menjalani selama dua tahun sisa dipotong masa tahanan,” imbuhnya.
Pihaknya sudah memanggil ketiganya dan kemungkinan besok (hari ini) akan dieksekusi di Lapas Baubau.
”Tetapi, besok yang kita eksekusi baru dua orang karena ibu Adisti masih di Jakarta lagi berobat,” pungkasnya.
Diketahui, pembangunan Pasar Palabusa sebesar Rp2.865.720.000 menggunakan DAK APBD Kota Baubau tahun 2017.
Namun, berdasarkan hasil audit BPKP Sultra ditemukan kerugian negara Rp2.527.444.000. (ant)