GenPI.co Sultra - Direktur Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Kota Kendari berinisial DM ditetapkan kejaksaan negeri (Kejari) setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek intake Pohara.
Tidak sendiri, Kejari Kendari juga menetapkan tersangka lainnya, yakni seorang kontraktor atau pelaksana Kuasa Direktur CV Karya Sejati inisial IS.
Kabar itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari Bustanil N Arifin, Senin (24/7).
Bustanil menerangkan DM dan IS terjerat kasus dugaan korupsi pekerjaan optimalisasi intake dan WTP Punggolaka oleh PDAM Kota Kendari tahun anggaran 2022.
”Dari hasil gelar perkara, kami sependapat menetapkan dua orang tersangka (DM dan IS),” terangnya.
Dalam gelar perkara yang digelar pagi, pihaknya memeriksa 22 orang saksi dari pemerintah kota dan PDAM Kota Kendari.
”Termasuk dari kontraktor pelaksana CV Karya Sejati,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah meminta keterangan dari ahli, menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti, dan uang.
”Kami sudah lakukan penggeledahan dan lakukan penyitaan uang sebesar Rp600 juta,” tegasnya.
Bustanil tidak membantah peluang bertambahnya tersangka saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
”Mungkin saja ada penetapan tersangka baru. Itu nanti kami gali dari hasil penyelidikan tim,” bebernya. (ant)