GenPI.co Sultra - LR, ayah di Baubau, tega menghamili anaknya, Bunga (17, bukan nama sebenarnya).
Perbuatan ayah 53 tahun tersebut membuat Bunga saat ini hamil delapan bulan.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menjelaskan perbuatan LR terungkap setelah tetangga melihat Bunga makin gemuk.
Saudara Bunga lantas bertanya kepada korban. Bunga pun mengatakan apa adanya.
"Korban mengaku bahwa dirinya hamil," ucap AKBP Erwin, Jumat (4/3).
Erwin menjelaskan saudara Bunga langsung mendatangi Polsek Lealea untuk membuat laporan.
Petugas pun langsung bertindak. LR ditangkap pada Sabtu (26/2). Setelah itu, LR langsung ditahan.
“Penahanan dilakukan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Erwin.
Erwin mengatakan tersangka LR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
LR pun terancam menghuni penjara maksimal selama 15 tahun. (mcr6/jpnn)