GenPI.co Sultra - Seorang balita di Lapas Kelas IIA Kendari diamankan petugas setelah berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam penjara.
Petugas jaga berhasil menyita sabu dengan berat 29,65 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam popok yang dipakai sang balita.
Si balita itu tampaknya menjadi korban kenekatan YY yang tidak lain ibu kandungnya sendiri.
Adapun, YY diketahui merupakan istri dari AP yang mendekam di Lapas Kendari dengan kasus narkotika jenis sabu.
”Dia (AP) dipidana 13 tahun dan baru menjalani kurungan kurang lebih dua tahun,” terang Kepala Lapas Kelas II A Kendari Tapianus Antonio Barus, Jumat (4/8).
Tapianus mengatakan bahwa modus penyelundupan sabu yang digunakan YY adalah memanfaatkan balita untuk mengelabuhi petugas lapas.
Beruntung, petugas jaga sangat jeli dan pemeriksaan dilakukan cukup ketat sehingga penyelundupan berhasil digagalkan.
”Petugas khusus perempuan Lapas Kendari kembali berhasil menggagalkan penyelundupan yang diduga sabu-sabu seberat 29,65 gram, disimpan di dalam popok balita atau anak YY,” bebernya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari.
”Selanjutnya, hari ini (kemarin) kami langsung serahkan ibu yang berinisial YY kepada Sat Resnarkoba Polresta Kendari,” tegasnya. (ant)