GenPI.co Sultra - Seorang wanita cantik ARM terpaksa tangkap polisi karena tertangkap basah membawa 910 gram sabu-sabu.
Perempuan 18 tahun itu diringkus saat keluar hotel di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Bambang Tjahjo Bawono menjelaskan ARM diamankan pada Senin, (26/9).
BACA JUGA: Diminta Habiskan Narkoba, Pengedar Sabu Digerebek saat Asyik Ngamar di Hotel Kendari
”Kami mengamankan sebanyak 910 gram sabu-sabu,” jelasnya.
Bambang menerangkan, narkoba tersebut dikemas menjadi 16 saset besar.
BACA JUGA: Mata-Mata Lapas Baubau Bongkar Kebiasaan 2 Napi Pakai Sabu, Top!
”Itu masing-masing kurang lebih isinya 50 gram,” terangnya.
Selain sabu, polisi mengamankan sebuah telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan barang haram tersebut.
BACA JUGA: Pengedar Sabu Ditangkap di Halte DPRD Kendari, Wow Banyak Banget
Petugas pun melakukan pengembangan di rumah ARM Jalan Khaerul Anwar Perumahan BTN Afika Reciden Blok J Nomor 3, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kendari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News