GenPI.co Sultra - Polresta Kendari resmi mengubah ujian praktik lintasan Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua atau SIM C.
Beberapa perubahan di uji lintasan tersebut, yakni pada lintasan zig-zag, lintasan angka delapan, dan lebar lintasan yang diperbesar.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sultra Kombes Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan bahwa sudah tidak ada lagi trek zig-zag dan angka delapan diubah menjadi leter S.
”Lalu kemudian lebar lintasan sirkuit ini yang tadinya 1,5 lebih lebar dari sepeda motor pada umumnya, sekarang jadi 2,5 lebih lebar,” katanya di Kendari, Senin (7/8).
Zainal menjelaskan, perubahan uji lintasan tersebut bisa menjadi lebih aplikatif dan mempermudah masyarakat memperoleh SIM kendaraan bermotor.
”Sehingga betul-betul tanggung jawab dari pengemudi SIM ini, itu yang jauh lebih penting setelah mereka memiliki SIM,” jelasnya.
Selain Polresta Kendari, pihaknya juga meresmikan perubahan uji lintasan SIM C di sepuluh satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) jajaran Polda Sultra.
Hal itu diakui sebagai bentuk tindak lanjut keputusan Kakorlatas Polri melalui Surat Keputusan Nomor: 105/VIII/2023 tentang pelaksanaan atau penerbitan SIM dengan metode yang baru.
”Jadi, ini sebagai wujud juga dari perintah bapak Kapolri agar menerbitkan atau menyelenggarakan penerbitan SIM yang mudah bagi masyarakat,” ujarnya.
Imbuh Zainal, pihaknya juga merencanakan menerbitkan buku panduan uji SIM roda dua yang nantinya dibagikan kepada masyarakat. (ant)