Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Warga Kendari Wajib Hindari 12 Pelanggaran

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Warga Kendari Wajib Hindari 12 Pelanggaran - GenPI.co SULTRA
Tilang manual kembali diberlakukan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta Kendari). (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Tilang manual kembali diberlakukan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta Kendari).

Hal itu disampaikan Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasat Lantas AKP Muchsin, Sabtu (20/5).

”Efektif berlaku Senin, 22 Mei 2023,” terangnya.

BACA JUGA:  Warga Sultra Hati-Hati, Polisi Mulai Tilang 7 Pelanggaran Ini

Muchsin menjelaskan, tilang manual kembali diberlakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/AUK.6.2/2023.

”Tentang Dagkar Lantas yang belum tercakup sistem ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) dan Dagkar Lantas yang berpotensi Laka Lantas,” jelasnya.

Berikut 12 pelanggaran prioritas sasaran Polresta Kendari.

BACA JUGA:  Tilang Elektronik ETLE Resmi Diberlakukan di Kendari Sultra

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

BACA JUGA:  Sulkarnain: Tilang ETLE Kendari Putus Negosiasi Warga dan Polisi

3. Menggunakan handphone saat berkendara

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya