Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Warga Kendari Wajib Hindari 12 Pelanggaran

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Warga Kendari Wajib Hindari 12 Pelanggaran - GenPI.co SULTRA
Tilang manual kembali diberlakukan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta Kendari). (Foto: Antara)

4. Menerobos traffic light (lampu lalu lintas)

5. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

6. Melawan arus

BACA JUGA:  Warga Sultra Hati-Hati, Polisi Mulai Tilang 7 Pelanggaran Ini

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

BACA JUGA:  Tilang Elektronik ETLE Resmi Diberlakukan di Kendari Sultra

9. Kendaraan Bermotor atau Ranmor tidak sesuai Spektek (spion, knalpot, lampu, dan lain-lain)

10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya

BACA JUGA:  Sulkarnain: Tilang ETLE Kendari Putus Negosiasi Warga dan Polisi

11. Kendaraan bermotor overload dan over dimensi (kelebihan muatan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya