4. Menerobos traffic light (lampu lalu lintas)
5. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
6. Melawan arus
BACA JUGA: Warga Sultra Hati-Hati, Polisi Mulai Tilang 7 Pelanggaran Ini
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
BACA JUGA: Tilang Elektronik ETLE Resmi Diberlakukan di Kendari Sultra
9. Kendaraan Bermotor atau Ranmor tidak sesuai Spektek (spion, knalpot, lampu, dan lain-lain)
10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya
BACA JUGA: Sulkarnain: Tilang ETLE Kendari Putus Negosiasi Warga dan Polisi
11. Kendaraan bermotor overload dan over dimensi (kelebihan muatan)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News