Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Warga Kendari Wajib Hindari 12 Pelanggaran

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Warga Kendari Wajib Hindari 12 Pelanggaran - GenPI.co SULTRA
Tilang manual kembali diberlakukan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta Kendari). (Foto: Antara)

12. Kendaraan bermotor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB dan menggunakan TNKB atau pelat palsu. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya