Pemkot Kendari Tegas, Warga di Jalan ZA Sugianto Ketar-ketir

11 Agustus 2023 10:00

GenPI.co Sultra - Para pelanggar tata ruang di sepanjang sisi laut Jalan ZA Sugianto, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara akan menerima sanksi tegas dari pemerintah kota setempat.

Hal itu disampaikan langsung Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, Kamis (11/8).

”Pemerintah Kota Kendari akan melakukan langkah tegas kepada para pelaku usaha yang berada sepanjang Jalan ZA Sugianto,” tegasnya.

BACA JUGA:  Di Depan Penjabat Wali Kota, Pelajar Kendari Janji Enggak Tawuran

Pihaknya mengaku sebelumnya sudah melakukan sosialisasi, teguran, peringatan, dan perintah pembongkaran bangunan secara mandiri.

”Sesuai peraturan wali kota (perwali) tentang sanksi administrasi pelanggaran pemanfaatan tata ruang,” sambungnya.

BACA JUGA:  Anak Lahir Cebol, Penjabat Wali Kota Kendari Minta OPD Serius

Asmawa menjelaskan, lokasi tempat usaha yang berada di Jalan ZA Sugianto tersebut merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baik secara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

BACA JUGA:  Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu Beli Sampah Laut Rp100 Ribu per 1 KG

Maka dari itu, RTH tidak boleh ada aktivitas pembangunan perumahan, permukiman, ataupun perdagangan.

”Untuk perlakuan ini kepada semua warga masyarakat sama,” jelasnya.

Kepala Bidang Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari Hasman Dani meminta masyarakat patuh terhadap aturan yang berlaku.

”Sebelum membangun tempat usaha agar berkoordinasi dengan pemerintah terlebih dahulu,” imbaunya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA