GenPI.co Sultra - Para pelanggar tata ruang di sepanjang sisi laut Jalan ZA Sugianto, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara akan menerima sanksi tegas dari pemerintah kota setempat.
Hal itu disampaikan langsung Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, Kamis (11/8).
”Pemerintah Kota Kendari akan melakukan langkah tegas kepada para pelaku usaha yang berada sepanjang Jalan ZA Sugianto,” tegasnya.
Pihaknya mengaku sebelumnya sudah melakukan sosialisasi, teguran, peringatan, dan perintah pembongkaran bangunan secara mandiri.
”Sesuai peraturan wali kota (perwali) tentang sanksi administrasi pelanggaran pemanfaatan tata ruang,” sambungnya.
Asmawa menjelaskan, lokasi tempat usaha yang berada di Jalan ZA Sugianto tersebut merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Baik secara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Maka dari itu, RTH tidak boleh ada aktivitas pembangunan perumahan, permukiman, ataupun perdagangan.
”Untuk perlakuan ini kepada semua warga masyarakat sama,” jelasnya.
Kepala Bidang Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari Hasman Dani meminta masyarakat patuh terhadap aturan yang berlaku.
”Sebelum membangun tempat usaha agar berkoordinasi dengan pemerintah terlebih dahulu,” imbaunya. (ant)