GenPI.co Sultra - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari di Sulawesi Tenggara akhirnya bersikap tegas dengan menyegel sejumlah bangunan di Jalan ZA Sugianto, Kecamatan Kambu.
Bangunan yang ditindak pada Jumat, (11/8), itu berdiri di atas kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Penyegelan dilakukan satgas gabungan dari pemerintah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kendari yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kota Kendari Amir Hasan.
Amir menyebut, tim satgas akan melakukan penyelidikan apabila setelah sepekan pemilik bangunan tidak mengindahkan penyegelan dan masih melakukan aktivitasnya.
”Dan apabila tidak melakukan pembongkaran secara mandiri maka kita akan melakukan tindakan pembongkaran secara paksa,” terangnya.
Penyegelan disebut Amir berjalan lancar dan tanpa ada perlawanan dari pemilik atau penyewa lahan.
”Dan akan kami tindak lanjuti dengan pertemuan intensif lagi kepada pemilik lahan dan juga penyewa lahan,” jelasnya.
Salah seorang warga pemilik bangunan di atas RTH Jalan ZA Sugianto yang enggan disebut namanya hanya bisa pasrah.
Dirinya tidak bisa berbuat banyak karena menyadari saat mendirikan bangunan sifatnya hanya sementara.
”Sehingga, kapan pun dibutuhkan pemerintah harus kita turuti,” ucapnya. (ant)