Pemkot Kendari Tegas, Warga di Jalan ZA Sugianto Ketar-ketir

Pemkot Kendari Tegas, Warga di Jalan ZA Sugianto Ketar-ketir - GenPI.co SULTRA
Para pelanggar tata ruang di sepanjang sisi laut Jalan ZA Sugianto, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara akan menerima sanksi tegas dari pemerintah kota setempat. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Para pelanggar tata ruang di sepanjang sisi laut Jalan ZA Sugianto, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara akan menerima sanksi tegas dari pemerintah kota setempat.

Hal itu disampaikan langsung Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, Kamis (11/8).

”Pemerintah Kota Kendari akan melakukan langkah tegas kepada para pelaku usaha yang berada sepanjang Jalan ZA Sugianto,” tegasnya.

BACA JUGA:  Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu Beli Sampah Laut Rp100 Ribu per 1 KG

Pihaknya mengaku sebelumnya sudah melakukan sosialisasi, teguran, peringatan, dan perintah pembongkaran bangunan secara mandiri.

”Sesuai peraturan wali kota (perwali) tentang sanksi administrasi pelanggaran pemanfaatan tata ruang,” sambungnya.

BACA JUGA:  Anak Lahir Cebol, Penjabat Wali Kota Kendari Minta OPD Serius

Asmawa menjelaskan, lokasi tempat usaha yang berada di Jalan ZA Sugianto tersebut merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baik secara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

BACA JUGA:  Di Depan Penjabat Wali Kota, Pelajar Kendari Janji Enggak Tawuran

Maka dari itu, RTH tidak boleh ada aktivitas pembangunan perumahan, permukiman, ataupun perdagangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya