GenPI.co Sultra - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Sulkarnain ditetapkan penyidik kejati sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Penetapan Sulkarnain sebagai tersangka itu berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi perizinan PT MUI.
Hal itu disampaikan Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan dalam keterangannya di Kendari, Senin (14/8).
”Peran tersangka selaku wali kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corcom PT MUI,” katanya.
Uang yang diminta wali kota Kendari periode 2017-2022 itu sebagai imbalan atas pemberian izin pendirian gerai atau toko swalayan Alfamidi/Alfamart.
”Faktanya, pengecatan kampung warna-warni telah dibiayai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Pemerintah Kota Kendari tahun 2021,” terangnya.
Selain itu, Sulkarnain juga meminta pembagian saham lima persen dari setiap pendirian toko swalayan yang ada di Kendari.
”Ada sebanyak enam toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa,” sambungnya.
Adapun penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sulkarnain sebagai tersangka pada Jumat, (18/8). (ant)