GenPI.co Sultra - Gubernur Sultra Ali Mazi meminta dia penjabat (Pj) bupati menjaga netralitas dan tidak berpolitik praktis dalam menghadapi Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan usai melantik dua Pj Bupati Bupati Buton La Ode Mustari dan Penjabat Bupati Kolaka Utara Sukamto Toding.
Ali Mazi mengungkapkan bahwa tugas Pj bupati sudah diatur, di antaranya menjalankan roda pemerintahan, memfasilitasi Pemilu 2024, hingga terpilihnya bupati definitive.
”Serta menjaga netralitas, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya.
Politisi NasDem itu mengingatkan Pj bupati untuk tidak melakukan mutasi, membatalkan atau mengeluarkan bentuk perizinan.
Termasuk membuat surat terkait pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda, kecuali ada hal-hal bersifat penting.
”Maka harus ada izin dari Kemendagri melalui tembusan kepada gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah,” terangnya.
Adapun Asisten Administrasi Setda Provinsi Sultra Sukamto Toding dilantik sebagai Pj Bupati Kolaka Utara.
Kemudian Sekretaris DPRD Sultra La Ode Mustari sebagai Pj Bupati Buton.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor: 100.2.1.3-3216 atas pemberhentian pejabat lama dan pelantikan penjabat bupati baru tertanggal 18 Agustus 2023. (ant)