3 Pj Bupati di Sultra Habis Masa Jabatan, Perpanjang atau Diganti?

3 Pj Bupati di Sultra Habis Masa Jabatan, Perpanjang atau Diganti? - GenPI.co SULTRA
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sulawesi Tenggara Muliadi (Foto: Antara).

GenPI.co Sultra - Masa jabatan tiga penjabat (PJ) bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan berakhir pada Agustus 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sultra Muliadi di Kendari pada Senin, (21/8).

Muliadi menjelaskan, ketiga penjabat tersebut adalah Pj Bupati Bombana Burhanuddin, Pj Bupati Kolaka Utara Parinringi, dan Pj Bupati Buton Basiran.

BACA JUGA:  Masyarakat Buton Harus Siaga, PJ Bupati Ingatkan Bencana Alam

”Ketiganya bupati itu dilantik menjadi kepala daerah oleh Gubernur Sultra Ali Mazi, pada Rabu (24/8/2022) lalu,” jelasnya.

Terang dia, pengusulan Pj baru untuk tiga kabupaten tersebut diakui masih dalam tahap proses di bulan ini.

BACA JUGA:  Gubernur Sultra Diminta Evaluasi Pj Bupati Bombana

Sementara itu, DPRD kabupaten juga memiliki ruang untuk mengusulkan Pj bupati yang sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya.

Selain DPRD, gubernur dan Kemendagri juga menjadi komponen yang bisa mengusulkan Pj bupati.

BACA JUGA:  Ali Mazi Lapang Dada, Bersedia Lantik Pj Bupati Mubar dan Busel

”Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Pj gubernur, bupati, atau wali kota,” terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya