GenPI.co Sultra - Barang bukti berupa sabu seberat dua kilogram dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejaksaan setempat di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil Incenerator, di mana mesin tersebut mampu membakar hingga senyawa berbahaya di dalam narkoba bisa hilang.
BACA JUGA: Driver Ojol Bawa Paket Sabu, 4 Napi Lapas Kendari Tes Urine
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kendari Rahmi Yunita di Kendari Selasa, (22/8).
Rahmi menjelaskan, sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari 43 perkara kasus narkotika.
BACA JUGA: Selundupkan Sabu-Sabu ke Lapas Kendari, Seorang Balita Ditangkap Petugas
Puluhan perkata itu sudah memiliki putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap di pengadilan.
”Ada 2 kilogram narkoba jenis sabu yang kami musnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelasnya.
BACA JUGA: Ambil Sabu, Oknum ASN Basarnas Kendari Digerebek Warga
Ungkap dia, 43 perkara kasus tersebut ditangani sejak tiga bulan terakhir, atau Juni-Agustus 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News