GenPI.co Sultra - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) mencoret satu orang bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD provinsi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketua KPU Sultra Azril mengungkapkan nama caleg dari PKS yang dicoret adalah Munir Majid.
”Munir Majid merupakan bakal caleg DPRD Provinsi Sultra dapil Kabupaten Konawe Selatan dan Bombana,” katanya di Kendari, Senin (11/9).
Azril menjelaskan Munir Majid dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS) karena terlambat menyampaikan surat pengunduran dirinya dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Kendari.
”Tidak memenuhi syarat karena terlambat menyampaikan surat pengunduran diri dari BUMD Kota Kendari,” jelasnya.
Dijelaskan, pihaknya menerima informasi tersebut dari Bawaslu setempat yang menyebutkan ada satu orang bacaleg PKS yang ditetapkan dalam DCS, namun masih terdaftar di BUMD Kota Kendari.
”Dimasukkan oleh pihak Bawaslu dan sekarang kami sudah lakukan langkah-langkah,” tegasnya.
Laporan itu dimasukkan pada masa tanggapan dan masukan masyarakat telah selesai.
”Maka kami kemudian memutuskan untuk menyatakan TMS terhadap Munir Majid,” sambungnya. (ant)