Pendaftaran Calon Anggota KPU Sultra Dibuka, Cek Syaratnya

Pendaftaran Calon Anggota KPU Sultra Dibuka, Cek Syaratnya - GenPI.co SULTRA
Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra resmi dibuka. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra resmi dibuka.

Pembukaan pendaftaran berlangsung mulai Jumat, (10/2), hingga Selasa, (21/2).

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Sultra Abdul Kadir menuturkan, pendaftaran dibuka karena masa bakti anggota yang saat ini menjabat akan berakhir.

BACA JUGA:  PPK Kendari Diminta Profesional, KPU Harap Jangan Ada Pemecatan

”Proses dan tahapan ini akan menghasilkan penyelenggara baru dengan kuota lima orang komisioner,” tuturnya, Jumat (10/2).

Adapun syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi anggota KPU Sultra meliputi:

1. Warga Negara Indonesia

BACA JUGA:  Ketua KPU Sultra Angkat Bicara, Tidak Akan Tolerir Pelanggaran

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

BACA JUGA:  Jelang Pemilu 2024, KPU Sultra Siapkan Ruang Bantuan bagi Parpol

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya