GenPI.co Sultra - Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra resmi dibuka.
Pembukaan pendaftaran berlangsung mulai Jumat, (10/2), hingga Selasa, (21/2).
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Sultra Abdul Kadir menuturkan, pendaftaran dibuka karena masa bakti anggota yang saat ini menjabat akan berakhir.
BACA JUGA: PPK Kendari Diminta Profesional, KPU Harap Jangan Ada Pemecatan
”Proses dan tahapan ini akan menghasilkan penyelenggara baru dengan kuota lima orang komisioner,” tuturnya, Jumat (10/2).
Adapun syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi anggota KPU Sultra meliputi:
1. Warga Negara Indonesia
BACA JUGA: Ketua KPU Sultra Angkat Bicara, Tidak Akan Tolerir Pelanggaran
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, KPU Sultra Siapkan Ruang Bantuan bagi Parpol
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News