Pendaftaran Calon Anggota KPU Sultra Dibuka, Cek Syaratnya

Pendaftaran Calon Anggota KPU Sultra Dibuka, Cek Syaratnya - GenPI.co SULTRA
Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra resmi dibuka. (Foto: Antara)

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian

6. Berpendidikan paling rendah Strata I (S-1)

7. Berdomisili di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik

BACA JUGA:  PPK Kendari Diminta Profesional, KPU Harap Jangan Ada Pemecatan

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon

BACA JUGA:  Ketua KPU Sultra Angkat Bicara, Tidak Akan Tolerir Pelanggaran

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan

BACA JUGA:  Jelang Pemilu 2024, KPU Sultra Siapkan Ruang Bantuan bagi Parpol

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya