5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
6. Berpendidikan paling rendah Strata I (S-1)
7. Berdomisili di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik
BACA JUGA: PPK Kendari Diminta Profesional, KPU Harap Jangan Ada Pemecatan
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
BACA JUGA: Ketua KPU Sultra Angkat Bicara, Tidak Akan Tolerir Pelanggaran
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, KPU Sultra Siapkan Ruang Bantuan bagi Parpol
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News