GenPI.co Sultra - Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan tidak akan menolerir pelanggaran aturan dan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Hal itu dia katakan dalam acara sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu).
Acara itu diselenggarakan di Aula Husni Kamil Manik KPU Sultra, Kota Kendari, Kamis (11/8).
BACA JUGA: Patung Tikus di Gedung DPR, Oh Sarkas Sekali!
La Ode Abdur Natsir menyebut, sesuai PKPU ada beberapa kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Pemilu
Mereka antara lain yang dilarang adalah ASN, Anggota TNI-Polri.
BACA JUGA: Marshanda Punya Utang Rp298 Juta, Raffi Ahmad Mau Bantu Bayar
Demikian juga dengan Penyelenggara Pemilu, peserta yang belum mencukupi umur minimal 17 tahun dan belum menikah.
"Terhadap hal itu nanti kami akan sisir, kami akan faktualkan apakah benar yang bersangkutan menjadi anggota Parpol," ungkap dia.
BACA JUGA: Perbuatan Remaja ini Sungguh Keterlaluan, Ibu-ibu dipanah
La Ode Abdul Natsir melanjutkan, hingga kini sudah ada 17 Parpol yang dinyatakan telah dibuatkan berita lantaran telah lengkap persyaratan administrasinya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KPU Sultra Ingatkan Keabsahan Keanggotaan Parpol
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News