Pj Gubernur Sultra Beraksi, Wajib Pajak Tambang Nakal Ketar-ketir

18 September 2023 06:00

GenPI.co Sultra - Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto memberikan kuasa kejaksaan tinggi (kejati) setempat untuk menagih wajib pajak di bidang pertambangan.

Hal itu menjadi bentuk sinergitas antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dengan kejati.

”Tentu kita membicarakan sinergitas yang baik di antara kita,” kata Andap dikutip dari Antara, Senin (18/9).

BACA JUGA:  Kekuasaan Ali Mazi Berakhir, Presiden Tunjuk Pj Gubernur Sultra

Imbuh dia, tujuan utama dari sinergi antara pemprov dan Kejati Sultra tidak lain untuk mengawal pembangunan Bumi Anoa lebih baik lagi.

”Bagaimana menyikapi berbagai permasalahan yang ada di sini (Sultra),” sambungnya.

BACA JUGA:  Gubernur Sultra Minta Pj Bupati Buton Netral dan Tak Berpolitik Praktis

Sementara itu, Kepala Kejati Sultra Dr Patris Yusrian Jaya membenarkan pihaknya menerima surat kuasa khusus dari Pemprov Sultra.

Isinya, kejati diberi kewenangan menagih para pelaku usaha pertambangan yang lalai membayar pajak kepada Pemprov Sultra.

BACA JUGA:  PJ Gubernur Sultra Berharap Pemilu 2024 Tidak Berujung Konflik Sosial

Merespons hal itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menagih para pengusaha yang bandel terhadap kewajibannya membayar pajak.

”Karena sudah mendapat surat kuasa itu, nanti pihak kami melalui bidang perdata dan tata usaha negara selaku pengacara negara akan menempuh langkah-langkah hukum,” tegasnya.

Patris mengimbau para pelaku usaha di bidang pertambangan yang belum membayar pajak untuk segera memenuhi kewajibannya.

”Karena itu sangat berarti bagi masyarakat Sultra sebagai pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan,” paparnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA