GenPI.co Sultra - Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto memberikan kuasa kejaksaan tinggi (kejati) setempat untuk menagih wajib pajak di bidang pertambangan.
Hal itu menjadi bentuk sinergitas antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dengan kejati.
”Tentu kita membicarakan sinergitas yang baik di antara kita,” kata Andap dikutip dari Antara, Senin (18/9).
Imbuh dia, tujuan utama dari sinergi antara pemprov dan Kejati Sultra tidak lain untuk mengawal pembangunan Bumi Anoa lebih baik lagi.
”Bagaimana menyikapi berbagai permasalahan yang ada di sini (Sultra),” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sultra Dr Patris Yusrian Jaya membenarkan pihaknya menerima surat kuasa khusus dari Pemprov Sultra.
Isinya, kejati diberi kewenangan menagih para pelaku usaha pertambangan yang lalai membayar pajak kepada Pemprov Sultra.
Merespons hal itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menagih para pengusaha yang bandel terhadap kewajibannya membayar pajak.
”Karena sudah mendapat surat kuasa itu, nanti pihak kami melalui bidang perdata dan tata usaha negara selaku pengacara negara akan menempuh langkah-langkah hukum,” tegasnya.
Patris mengimbau para pelaku usaha di bidang pertambangan yang belum membayar pajak untuk segera memenuhi kewajibannya.
”Karena itu sangat berarti bagi masyarakat Sultra sebagai pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan,” paparnya. (ant)