GenPI.co Sultra - Seorang warga Sulawesi Tenggara (Sultra) dan dua orang Papua Barat terancam hukuman mati karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Mereka adalah AN, 34, warga Sultra; SY, 22, dan FA, 22, warga Kota Sorong, Papua Barat.
Hal itu diungkapkan Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho di Kendari.
”Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial SY, FA, dan AN,” ungkapnya, Rabu (20/9).
Debby menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Di mana SY dan FA bertugas membawa sabu dari Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Sementara, AN memiliki tugas penampung barang terlarang tersebut di Kota Kendari.
Sabu dibawa SY dan FA dari Aceh dengan cara menyelundupkan melalui Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.
”Setelah tiba di Kota Kendari, kemudian sabu diserahkan kepada AN yang kemudian memecahkannya menjadi beberapa paket,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita 13 paket sabu dengan berat 475 gram
”Barang bukti ditemukan di Desa Mendikonu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sultra,” terangnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ini termasuk ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara enam hingga 20 tahun sesuai peran dan pelanggarannya,” tegasnya. (ant)