GenPI.co Sultra - Polda Sultra berhasil menangkap pengedar sabu-sabu berinisial F di Jalan Bete-Bete, Keluarahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Minggu (6/3).
Petugas menyita sabu-sabu seberat 1,1 kilogram dari rumah pria 42 tahun tersebut.
Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan F adalah pengedar narkoba lintas provinsi.
“Saat penangkapan, kami tidak mendapatkan barang bukti narkoba," ucap Eka, Senin (7/3).
Eka mengatakan, setelah diinterogasi, F mengaku menyimpan sabu-sabu di rumah kosong yang disewanya.
Aparat kepolisian menemukan sabu-sabu di dalam tas berwarna hitam saat penggeledahan.
"Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut ternyata diperoleh dari luar daerah," tutur Eka.
Petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya di rumah sewaan tersangka.
Di antaranya ialah satu HP, timbangan digital, alat press, sendok plastic, tas, gunting, koper, dan 2.445 plastik bening kosong.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)