Polda Sultra Sangar, Pria Ini Terancam Hukuman Mati

Polda Sultra Sangar, Pria Ini Terancam Hukuman Mati - GenPI.co SULTRA
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menangkap pria berinisial FM yang mengedarkan sabu-sabu seberat 1,1 kilogram di Kota Kendari. Ilustrasi. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co Sultra - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menangkap pria berinisial FM yang mengedarkan sabu-sabu seberat 1,1 kilogram di Kota Kendari.

FM ditangkap di rumahnya di Jalan Bete-Bete Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menjelaskan petugas menangkap FM pada Sabtu (5/3) pukul 15:00 WITA.

BACA JUGA:  Aksi Polda Sultra Kece Banget, Dapat Tangkapan Besar

Menurut Eka, petugas sempat tidak menemukan barang bukti saat menangkap pria 42 tahu itu.

“Setelah penyelidikan, pada Minggu (6/3) tim berhasil menemukan barang bukti 1.110 gram sabu-sabu setelah," kata Eka.

BACA JUGA:  Gempar, Ibu-Ibu Ngamuk di Perum Bulog Sultra

Eka mengatakan penangkapan bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu-sabu jaringan lintas provinsi.

Dia menjelaskan petugas menggeledah rumah kosong yang disewa FM di Kelurahan Mokoau.

BACA JUGA:  Bulog Sultra Gelar Pasar Murah Minyak Goreng, Ayo Serbu

Saat itu petugas menemukan 1.110 gram sabu-sabu di dalam tas yang disimpan di bawah sofa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya