GenPI.co Sultra - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menangkap pria berinisial FM yang mengedarkan sabu-sabu seberat 1,1 kilogram di Kota Kendari.
FM ditangkap di rumahnya di Jalan Bete-Bete Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menjelaskan petugas menangkap FM pada Sabtu (5/3) pukul 15:00 WITA.
BACA JUGA: Aksi Polda Sultra Kece Banget, Dapat Tangkapan Besar
Menurut Eka, petugas sempat tidak menemukan barang bukti saat menangkap pria 42 tahu itu.
“Setelah penyelidikan, pada Minggu (6/3) tim berhasil menemukan barang bukti 1.110 gram sabu-sabu setelah," kata Eka.
BACA JUGA: Gempar, Ibu-Ibu Ngamuk di Perum Bulog Sultra
Eka mengatakan penangkapan bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu-sabu jaringan lintas provinsi.
Dia menjelaskan petugas menggeledah rumah kosong yang disewa FM di Kelurahan Mokoau.
BACA JUGA: Bulog Sultra Gelar Pasar Murah Minyak Goreng, Ayo Serbu
Saat itu petugas menemukan 1.110 gram sabu-sabu di dalam tas yang disimpan di bawah sofa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News