"Dari hasil interogasi, narkotika tersebut diperoleh dari luar daerah atau jaringan lintas provinsi," jelas Eka.
Petugas pun langsung menggelandang FM ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.
Tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (ant)
BACA JUGA: Aksi Polda Sultra Kece Banget, Dapat Tangkapan Besar
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News