Tegas! ASN Pemkot Kendari Dilarang Likes dan Komen di TikTok

28 September 2023 06:00

GenPI.co Sultra - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dilarang keras likes foto dan video di akun media sosial (medsos) peserta Pemilu 2024.

Tidak hanya likes atau memberikan reaksi suka, ASN tidak boleh membagikan dan berkomentar di medsos, seperti Instagram, Twitter, an TikTok,

Peringatan tegas itu disampaikan langsung atau Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala pada Rabu, (27/9).

BACA JUGA:  Janda Disentuh Pemkot Kendari, Hamdalah

”Hati-hati di dalam menggunakan fasilitas (medsos) itu,” imbaunya.

Ridwansyah mengatakan, imbauan itu sudah disampaikan hingga ke tingkat bawah, yakni ke seluruh kecamatan dan kelurahan di Kendari.

BACA JUGA:  Pemkot Kendari Tegas, Warga di Jalan ZA Sugianto Ketar-ketir

”Kami pun di Pemkot, Pak Wali Kota, saya secara berjenjang sudah menginformasikan ke semua jajaran, sampai di tingkat operasional,” terangnya.

Terkait dengan regulasi larangan tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari.

BACA JUGA:  Angkut Sampah dari Rumah, Pemkot Kendari Kasih Upah Rp1 Juta per Bulan

”Ketentuannya sudah ada dan dari Bawaslu juga sudah menjelaskan,” ungkapnya.

Tegas Ridwansyah, ASN yang kedapatan melanggar akan langsung ditindak bersama dengan Bawaslu.

”Pihak Bawaslu juga sudah sesuai dengan tahapan mereka, dengan SOP mereka,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA