GenPI.co Sultra - Seorang perwira polisi gadungan Erik Irawan, 31, ditangkap setelah menyebarkan video syur wanita asal Kendari berinisial SJ, 42.
Erik ditangkap langsung Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari di Pekanbaru, Riau.
Tepatnya di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Tampan, Kecamatan Simpang Baru, Kota Pekanbaru, Riau.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan dibantu Unit Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru.
”Tim Buser 77 dibantu Polresta Pekanbaru menemukan tersangka dan ditangkap di Pekanbaru, Riau,” katanya, Kamis (5/10).
Fitrayadi menjelaskan, kronologi bermula ketika SJ berkenalan dengan Erik yang mengaku perwira polisi pada 2020 dan berjanji menikahinya.
”Kemudian tersangka meminta SJ mengirimkan foto yang tidak berbusana,” jelasnya.
Pada Juli 2022, Erik ke Kendari menemui korban dan berjanji mengurus sidang pernikahan.
Keduanya kemudian menuju ke sebuah hotel di Kendari untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
”Tetapi, tanpa sepengetahuan SJ, pelaku melakukan perekaman yang telah dipersiapkan sebelumnya,” terangnya.
Selang beberapa waktu, Erik sengaja menyebarkan video syur ke media sosial, sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan ke kantor polisi.
”Motif tersangka sakit hati kepada SJ karena nomor ponsel tersangka diblokir oleh SJ,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, polisi gadungan terancam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
”Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya. (ant)