GenPI.co Sultra - Warga di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) lega karena sudah mendapat ganti rugi dari PT Ceria Nugraha Indotama (Ceria).
Mereka yang mendapat ganti rugi adalah lahan warga yang masuk dalam areal izin usaha pertambangannya.
Penyelesaian ganti rugi itu diungkapkan manager legal PT Ceria Nugraha Indotama Moch Kenny Rochlim.
Dia menjelaskan bahwa persoalan ganti rugi warga sudah diselesaikan dengan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kadis Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Kolaka.
”Bahkan kami melebihkan dari nilai itu,” akunya.
Sejak 2017, nilai ganti rugi tanaman sudah diatur melalui SK tersebut. Di mana, nilainya dilihat dari umur tanaman warga mulai Rp50 ribu hingga Rp3 juta per pohon.
SK yang dimaksud adalah SK Dinas Pekerbunan dan Peternakan Nomor: 019/DISBUNAK/IX/2017 tertanggal 29 September 2017 tentang nilai ganti rugi komoditas perkebunan direvisi nomor: 344/DISBUNAK/XI/3017.
”Dengan nilai ganti rugi untuk tanaman cengkih umur 1-12 bulan sebesar Rp50 ribu per pohon,” jelasnya.
Sementara, umur tanam pohon 1-3 tahun pohon dinilai Rp150 ribu, umur 4-5 tahun dinilai Rp500 ribu, dan umur 6-30 tahun dinilai Rp3.040.000 per pohon.
”Tanaman kakao juga dibayarkan dan nilainya juga bervariasi sesuai dengan ketentuan SK,” tegasnya. (ant)