Pj Gubernur Sultra Beraksi, Wajib Pajak Tambang Nakal Ketar-ketir

Pj Gubernur Sultra Beraksi, Wajib Pajak Tambang Nakal Ketar-ketir - GenPI.co SULTRA
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto memberikan kuasa kejaksaan tinggi (kejati) setempat untuk menagih wajib pajak di bidang pertambangan. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto memberikan kuasa kejaksaan tinggi (kejati) setempat untuk menagih wajib pajak di bidang pertambangan.

Hal itu menjadi bentuk sinergitas antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dengan kejati.

”Tentu kita membicarakan sinergitas yang baik di antara kita,” kata Andap dikutip dari Antara, Senin (18/9).

BACA JUGA:  PJ Gubernur Sultra Berharap Pemilu 2024 Tidak Berujung Konflik Sosial

Imbuh dia, tujuan utama dari sinergi antara pemprov dan Kejati Sultra tidak lain untuk mengawal pembangunan Bumi Anoa lebih baik lagi.

”Bagaimana menyikapi berbagai permasalahan yang ada di sini (Sultra),” sambungnya.

BACA JUGA:  Gubernur Sultra Minta Pj Bupati Buton Netral dan Tak Berpolitik Praktis

Sementara itu, Kepala Kejati Sultra Dr Patris Yusrian Jaya membenarkan pihaknya menerima surat kuasa khusus dari Pemprov Sultra.

Isinya, kejati diberi kewenangan menagih para pelaku usaha pertambangan yang lalai membayar pajak kepada Pemprov Sultra.

BACA JUGA:  Kekuasaan Ali Mazi Berakhir, Presiden Tunjuk Pj Gubernur Sultra

Merespons hal itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menagih para pengusaha yang bandel terhadap kewajibannya membayar pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya