Kadis Damkar Kendari Tersangka Korupsi Lahan Parkir Pantai Nambo

21 Oktober 2023 05:00

GenPI.co Sultra - Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kendari Abdul Rifai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Abdul Rifai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Kendari atas kasus dugaan korupsi pembangunan lahan parkir di Pantai Nambo.

Dia diduga melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Kendari.

BACA JUGA:  Diduga Terlibat, Tersangka Korupsi Tambang Konawe Utara Dijebloskan ke Penjara

Selain Abdul Rifai, kejaksaan juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Direktur CV Subur Abadi Jaya Agus Julianto.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari Bustanil N Arifin mengatakan bahwa penetapan tersangka keduanya berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.

BACA JUGA:  Tersandung Kasus Korupsi, KPK Ungkap Harta Kekayaan Sekda Kendari

”Jadi, memang dari fakta hukumnya berdasarkan alat bukti, mereka dianggap paling bertanggungjawab terhadap timbulnya kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Selain Abdul Rifai dan Agus Julianto, Kejari Kendari terlebih dahulu menetapkan peminjam CV Subur Abadi Jaya pada Maret 2023 lalu.

BACA JUGA:  Direktur PDAM Kendari Tersangka Korupsi Proyek Intake Pohara

”Suparmin saat ini telah menjalani persidangan,” terangnya.

Bustanil menyebut, kerugian negara dalam pembangunan lahan parkir di Pantai Nambo, Kota Kendari kurang lebih Rp400 juta.

”Dari total anggaran sebesar Rp1,3 miliar,” sebutnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA