GenPI.co Sultra - Penyelundupan 24 ekor burung endemik asal Kepulauan Aru, Maluku di Pelabuhan Murhum Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil digagalkan.
Puluhan burung tersebut terdiri atas 20 ekor jenis kakatua jambul (Cacatus Sulphurea) dan empat ekor jenis nuri bayan (Eclectus Roratus).
Burung-burung tersebut diamankan saat berusaha diselundupkan melalui KM Nggapulu.
”Penyelundupan digagalkan di Pelabuhan Murhum Baubau atas kerja sama dengan Pelni Baubau dan Kapal KM Nggapulu,” kata Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie di Kendari, Jumat (29/10).
Pengungkapan kasus penyelundupan 24 ekor burung endemik asal Kepulauan Aru, Maluku bermula ketika BKSDA Sultra mendapat laporan dari Pelni.
”Setelah diinterogasi tidak ada yang mengaku kemudian informasi disampaikan ke Seksi Wilayah I KSDA,” ujarnya.
BKSDA Sultra kemudian mengamankan puluhan burung tersebut dan berkoordinasi dengan Karantina Kota Baubau,
”Untuk dilakukan perawatan dan pemeriksaan satwa,” terangnya.
Pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan BKSDA Maluku untuk dikembalikan ke habitat aslinya.
”Hari ini (Jumat) kita kembalikan ke habitatnya di Maluku melalui Pelabuhan Murhum Baubau menuju ke Pelabuhan Dobo, Ambon,” ucapnya. (ant)