GenPI.co Sultra - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menerima pengembalian uang Rp4,3 miliar dari PT Bumi Sultra Jaya.
Uang tersebut merupakan pengembalian dalam kasus tindak pidana korupsi perpajakan perusahaan di bidang jasa pengangkutan pertambangan nikel.
Dalam kasus tersebut, Kejari Kendari telah menerima satu orang tersangka, yakni Direktur PT Bumi Sultra Jaya Wardan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kendari Ronal Hasiholan Bakara pada Senin, (13/11).
”Kita mintakan dari terdakwa kasus tindak pidana perpajakan bernama Wardan selaku Direktur PT Bumi Sultra Jaya,” katanya.
Ronal membeberkan, terdakwa memungut biaya kepada para customer-nya yang sudah disatukan dengan biaya untuk pajak.
”Namun, pada 2018 hingga 2019, terdakwa tidak menyetorkan pajak tersebut ke kas negara,” bebernya.
Padahal, terdakwa sudah memperoleh imbalan jasa dan langsung memungut pajak untuk disetorkan ke kas negara.
Ternyata, sejak Januari 2018 sampai Desember 2019, terdakwa tidak menyetorkan pajak ke kas negara.
”Bila diakumulasikan, jumlah pajak keseluruhannya itu sebesar Rp4,3 miliar,” ungkapnya.
Imbuh Ronal, uang pengembalian akan disimpan ke dalam rekening penampungan sambil menunggu putusan dari pengadilan sebelum dikembalikan ke kas negara.
”Terdakwa sekarang ini masih dalam proses persidangan, uang ini kami simpan dulu ke rekening penampungan,” tegasnya. (ant)