GenPI.co Sultra - Mantan Kepala SMKN di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MFS, 58, diduga melakukan korupsi Rp1,2 miliar.
Sat Reskrim Polresta Kendari menangkap MFS seusai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan dana bantuan pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa teknik permesinan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan bahwa nilai anggaran bantuan pemerintah pusat itu adalah Rp2,3 miliar.
BACA JUGA: Kadis Damkar Kendari Tersangka Korupsi Lahan Parkir Pantai Nambo
”Yang melekat dalam DIPA (Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran) Satker (satuan kerja) Direktorat SMK Kemendikbudristek tahun anggaran 2021,” katanya.
Fitrayadi mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan MFS bermula pada 2021.
BACA JUGA: Direktur PDAM Kendari Tersangka Korupsi Proyek Intake Pohara
Di mana, SMKN tersebut ditetapkan sebagai salah satu sekolah bantuan pemerintah program pengembangan SMK pusat keunggulan.
Hal itu berdasarkan dari keputusan Dirjen Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
BACA JUGA: Diduga Terlibat, Tersangka Korupsi Tambang Konawe Utara Dijebloskan ke Penjara
”Dengan nilai Rp2,3 miliar untuk pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa sektor pemesinan,” terangnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News