Selain sebagai kepala sekolah, MFS juga menjabat sebagai pengelola anggaran yang kemudian menunjuk beberapa orang.
Penunjukan itu dilakukan melalui surat keputusan untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara swakelola.
”Bantuan dana dari kementerian diberikan itu dalam bentuk uang tunai secara bertahap, pertama 70 persen dan kedua 30 persen,” ucapnya.
BACA JUGA: Kadis Damkar Kendari Tersangka Korupsi Lahan Parkir Pantai Nambo
Kementerian yang melakukan pemeriksaan pun menemukan struktur bangunan gedung dinyatakan tidak layak pakai dan gagal konstruksi.
”Adanya penyalahgunaan kewenangan yang melakukan pembangunan tidak sesuai apa yang ditentukan oleh Kementerian Dikbudristek,” bebernya.
BACA JUGA: Direktur PDAM Kendari Tersangka Korupsi Proyek Intake Pohara
Adapun dalam pembangunan tersebut, diketahui kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News