Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Wolio. MA akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua.
Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan pengganti UU RI No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
”Ancaman 15 Tahun Penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Awalnya Komentari Huruf P di Facebook, Akhirnya Berlajut ke Indekos
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News