Syarat Mudik 2022 Naik Pesawat, Lucu Kalau Gagal Mudik Lebaran!

Syarat Mudik 2022 Naik Pesawat, Lucu Kalau Gagal Mudik Lebaran! - GenPI.co SULTRA
Pesawat Wings Air saat bersiap lepas landas di Bandara Betoambari Baubau, Sulawesi Tenggara. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Betoambari Kota Baubau mulai melakukan persiapan menyambut mudik Lebaran 2022. Syarat penerbangan salah satu fokusnya.

Kepala Subseksi Teknis, Operasional, Keamanan dan Pelayanan Darurat UPBU Betoambari Baubau La Rano mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penumpang.

Di antaranya adalah bagi yang divaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif tes PCR berlaku 3X24 jam.

”Kemudian, bagi yang divaksin dosis dua menyertakan hasil negatif rapid antigen berlaku 1X24 jam.

Sementara, calon penumpang yang sudah divaksin dosis tiga atau booster tidak diwajibkan menyertakan keterangan hasil tes Covid-19.

Kemudian bagi anak usia di bawah enam tahun dikecualikan vaksinasi dan tes Covud-19.

”Tetapi wajib didampingi pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Rano.

Diberitakan sebelumnya, Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Betoambari Kota Baubau mulai melakukan persiapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya