Tiket Kapal Mudik Lebaran Rp95 Ribu, Laporkan Jika Tarif Naik!

Tiket Kapal Mudik Lebaran Rp95 Ribu, Laporkan Jika Tarif Naik! - GenPI.co SULTRA
KM Kelud milik PT Pelni (Persero). (Foto: Antara)

”Untuk makan siang jam 12.00 WITA dan makan malam jam 18.00 WITA,” jelasnya.

Selain itu Agustinus juga mengungkapkan, seluruh armada kapal telah dipersiapkan dengan baik.

”Yakni perawatan berkala berupa docking untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang kapal sesuai standar Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.

Dia berharap, armada kapal Pelni bisa beroperasi dengan baik pada saat mudik Lebaran dan arus baliknya.

Adapun syarat perjalanan menggunakan Kapal Pelni yaitu, penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan booster tidak wajib tes PCR atau antigen.

Selanjutnya, penumpang dengan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan kapal.

Sedang bagi penumpang sakit dan tidak dapat vaksin, wajib menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari instansi pemerintah serta hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan kapal.

Bagi penumpang anak-anak di bawah usia enam tahun wajib bersama orang tua atau wali dan menerapkan protokol kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya