Wali Kota Kendari Bolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Lebaran

Wali Kota Kendari Bolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Lebaran - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi mobil dinas milik pemerintah daerah. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kendari dilarang menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir disela kegiatan Pertemuan Jejaring Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (18/4).

”Tentu sesuai dengan aturan mobil dinas dipakai untuk keperluan dinas,” tegasnya.

Kebijakan larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik itu berdasarkan Instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Disebutkan, ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

Sulkarnain berharap, seluruh pejabat di lingkup pemerintah setempat agar mematuhi instruksi Menpan RB.

”Mereka (ASN) kan sudah paham, ikuti aturan saja (dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik),” ujarnya.

Namun demikian, Sulkarnain menyampaikan pengecualian. Di mana, kendaraan dinas dapat digunakan saat lebaran jika bersilaturahmi dalam area kota saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya