Sopir Angkot di Kendari Curi Mikrolet lalu Dijual di Facebook

Sopir Angkot di Kendari Curi Mikrolet lalu Dijual di Facebook - GenPI.co SULTRA
Pelaku pencurian mobil mikrolet di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap pihak kepolisian Polresta Kendari. (Foto: Apriliana Suriyanti/GenPI.co)

Tersangka langsung membuka alat-alat mobil mikrolet tersebut dan berusaha menjualnya di Facebook.

Belum sempat barang-barang tersebut dijual, pelaku AN akhirnya ditangkap pihak kepolisian Polresta Kendari.

Kasat Reskrim AKP I Gede Pranata Wiguna menerangkan, pihaknya menangkap tersangka di belakang Pertamina Baruga.

”Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” ucap Wiguna, Selasa (19/4).

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain; sebuah aki, sebuah speaker bis biru, sebuah monoblock, serta sebuah mobil mikrolet.

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya