Tersangka langsung membuka alat-alat mobil mikrolet tersebut dan berusaha menjualnya di Facebook.
Belum sempat barang-barang tersebut dijual, pelaku AN akhirnya ditangkap pihak kepolisian Polresta Kendari.
Kasat Reskrim AKP I Gede Pranata Wiguna menerangkan, pihaknya menangkap tersangka di belakang Pertamina Baruga.
”Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” ucap Wiguna, Selasa (19/4).
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain; sebuah aki, sebuah speaker bis biru, sebuah monoblock, serta sebuah mobil mikrolet.
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News