”Tersangka berpura-pura membeli sesuatu kemudian pelaku melancarkan aksinya,” terangnya.
Tersangka dijerat tindak pidana pencurian atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 362 atau pasal 372 KUHP.
”Ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News