”Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Kendari,” ujar dia.
Saat ini, lanjut Eka, tersangka telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyelidikan.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain; sebuah telepon genggam, KTP, kantong plastik merah, dan plastik klip bening.
Sementara pasal yang akan dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News